Peruri meraih penghargaan peringkat perak untuk kategori Organisasi Besar Jasa di ajang SNI Award yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).


Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Utama BSN Nasrudin Irawan kepada Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki di Gedung B.J Habibie, kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Kamis (18/11).

"Terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan penghargaan SNI Award kepada Peruri. Semoga dengan penghargaan ini Peruri dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas produk serta proses bisnis. Kita semua tahu bahwa proses bisnis yang berjalan sesuai dengan prosedur dan memenuhi standar pasti akan menghasilkan output yang baik," kata Fajar Rizki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini, Fajar mengatakan Peruri terus berkomitmen untuk menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten agar dapat meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, yang sekaligus menjadi Ketua Dewan Juri SNI Award 2021, berharap organisasi dan pelaku usaha yang menerima penghargaan dalam SNI Award 2021 bisa terus meningkatkan kontribusi khususnya dalam peningkatan daya saing.

"Dengan bangga dewan juri menetapkan untuk memberikan penghargaan SNI Award kepada 98 organisasi. Terus tingkatkan kontribusi dan kinerja, lindungi masyarakat dari aspek K3L, berkontribusi dalam peningkatan daya saing nasional dan tentu saja semoga penghargaan ini bisa ditingkatkan bukan hanya di level nasional tetapi juga global," kata Sandiaga.

SNI Award 2021 merupakan ajang yang bergengsi karena diikuti oleh sebanyak 231 organisasi/pelaku usaha dan hanya 98 organisasi yang mendapatkan penghargaan.

Penghargaan itu diberikan pemerintah bagi pelaku usaha yang secara konsisten menjaga standardisasi nasional produknya serta mampu mengelola dinamisasi perubahan dan melakukan transformasi secara tepat dan cepat.
 

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021