Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polsekta Samarinda Utara, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis.

Kepala Polsekta Samarinda Utara, Komisaris Musliadi Mustafa, Kamis menyatakan, bandar narkoba berinisial Ms ditangkap di rumahnya di kawasan Sempaja, pada Rabu dinihari (20/3) sekitar pukul 04. 30 Wita.

"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa di salah satu rumah warga di Sempaja tengah berlangsung pesta narkoba. Dari informasi itu, kami kemudian mendatangi rumah tersebut namun, kami hanya mendapati Ms. Saat penggeledahan, kami berhasil menyita alat isap narkoba yakni bong dan pipet, telepon genggam serta uang tunai Rp600 ribu diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Musliadi Mustafa.

Bandar narkoba itu, lanjutnya, kemudian digelandang ke Mapolsekta Samarinda Utara.

"Setelah dikembangkan, sekitar pukul 09.00 Wita, kami kembali ke rumah Ms dan berhasil menemukan enam poket sabu-sabu seberat 10 gram," kata Musliadi Mustafa.

Polisi lanjut Musliadi Mustafa masih terus mengembangkan penangkapan Ms untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Samarinda.

Bandar narkoba itu kata dia, telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mulai hari ini (Kamis) Ms telah kami tetapkan tersangka. Melihat jumlah barang bukti yang berhasil kami sita, dia juga dijerat dengan pasal pengedar sebab jika hanya mengkonsumsi narkoba tidak mungkin menyimpan enam poket sabu-sabu," katanya.

"Hingga sore ini, kami masih terus memeriksa Ms untuk mengetahui asal narkoba yang disita dari rumahnya tersebut. Tidak menutup kemungkinan, dia (Ms) terkait jaringan pengedar narkoba di Samarinda," ungkap Musliadi Mustafa. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013