Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan siap mendampingi masyarakat menghadapi tagihan dari perusahaan pinjaman daring (online) atau pinjol yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan tagihan dari perusahaan pinjol yang melampaui ketentuan bunga pinjaman normal OJK dan BI, untuk menghadapi masalah tersebut silakan menghubungi tim hukum kami untuk dilakukan pendampingan," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal di Palembang, Minggu.

Jika masyarakat terlanjur berurusan dengan lembaga keuangan daring, diminta untuk tidak takut dengan intimidasi tim penagih pinjol dan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Sedangkan bagi yang belum terjerat pinjol, diimbau agar teliti dalam memilih lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman secara daring agar tidak menjadi korban penipuan.

"Sekarang ini banyak bermunculan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman uang secara daring (online), namun perlu diperhatikan legalitasnya," ujarnya.

Masyarakat mudah tergiur dengan penawaran pinjaman daring karena prosesnya mudah dan cepat dibandingkan dengan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan konvensional. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mengambil tawaran itu tanpa memikirkan lembaga yang memberikan pinjaman itu memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak.


"Jika sampai terjebak dalam transaksaksi peminjaman uang dengan lembaga pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi, masyarakat bisa terlilit utang berkepanjangan, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan nilai pinjaman terus bertambah, meskipun sudah dilakukan pencicilan sesuai ketentuan perusahaan pemberi pinjaman," ujarnya.

Peminjaman tersebut, menurut Rizal, berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, YLK Sumsel terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh mengajukan pinjaman uang dengan lembaga baru yang belum jelas perizinannya.

Kemudian, YLK juga menggalakkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman daring ilegal melalui media massa dan media sosial serta komunikasi langsung kepada masyarakat pada berbagai kesempatan.

YLK juga mendorong pihak berwenang melakukan penegakan hukum kepada para pengelola pinjaman daring ilegal sehingga bisa memberikan efek jera.

Menurut dia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman daring ilegal yang berasal dari temuan satgas waspada investasi (SWI) dan laporan masyarakat.

Bareskrim Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman daring ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id,

"Melalui upaya itu diharapkan dapat memberikan perlindungan masyarakat secara maksimal serta memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman daring/online atau pinjol ilegal di Tanah Air," kata Pembina YLK Sumsel itu.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021