Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal mengapresiasi capaian Indeks Kemerdekaan Pers provinsi setempat yang tahun ini di peringkat 3 nasional.


"Saya ikut bersyukur karena Kaltim memperoleh Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) sebesar 82,27 atau peringkat 3, sementara peringkat 1 dari Kepulauan Riau dengan IKP 83,30 dan peringkat 2 Jawa Barat dengan IKP 82,66," ujar Faisal di Samarinda, Rabu.

Capaian ini menggambarkan bahwa kemerdekaan pers di Provinsi Kaltim terbaik di wilayah Indonesia bagian tengah dan bagian timur, sehingga diharapkan capaian ini harus dipertahankan, jika perlu naik.

Bahkan IKP Kaltim ini melebihi nilai angka rata-rata nasional yang tercatat 77,70. Sedangkan capaian IKP di bawah Kaltim ada Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai 81,78, kemudian Kalimantan Selatan dengan nilai 81,64.

Hal ini dikatakan Faisal saat membuka Sosial Hasil Survei IKP 2021 oleh Dewan Pers yang digelar di Hotel Aston Samarinda. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Kaltim Syafranuddin.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, hasil IKP Kaltim ini merupakan yang kedua kalinya dalam tiga tahun survei, yakni Kaltim mengalami kenaikan beruntun, dari 74,56 pada 2019, menjadi 81,94 tahun 2020, dan 82,27 tahun ini.

"Secara umum, kenaikan indeks Kaltim terjadi pada semua lingkungan, baik lingkungan fisik dan politik, ekonomi, dan lingkungan hukum, meski kenaikannya tipis, yakni hanya nol koma sekian," ujar Hendry.

Menurutnya, kenaikan tertinggi ada pada lingkungan hukum yang naik 0,57 persen, yakni dari 80,51 pada 2020 menjadi 81,08 di tahun ini. Lingkungan fisik dan politik naik 0,26, dan lingkungan ekonomi naik 0,21 persen.

"Dari lingkungan hukum, skor tertinggi adalah indikator kriminalisasi dan intimidasi pers yang tercatat 86,92. Skor ini tinggi karena persepsi para informasi ahli survei, di Kaltim sangat kecil adanya kriminialisasi dan intimidasi kepada pers," katanya.

Untuk indikator etika pers Kaltim memperoleh nilai 83,54, sehingga dari sisi Dewan Pers nilai sebesar ini amat menggembirakan karena termasuk tertinggi di Indonesia, meski menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 85,00.

"Sementara subindikator dengan nilai rendah adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dengan skor 66,25 meski naik dari 62,11. Hanya subindikator ini yang ada di angka 60-an, sedangkan lainnya dengan nilai 70 ke atas," ujar Hendry.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021