Pemerintah Indonesia menempatkan sektor minyak dan gas bumi atau migas sebagai andalan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, bahkan hingga tahun 2050.


"Migas masih mendominasi pemenuhan energi di dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan angka realisasi Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN tahun 2020 persentase penggunaan minyak dan gas bumi dalam kebijakan energi berada pada angka 50,8 persen.

Angka mengindikasikan lebih dari separuh pemenuhan energi dalam negeri masih dipenuhi sektor minyak dan gas bumi.

Bergeser ke tahun 2025, pemerintah menargetkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUEN bahwa kontribusi minyak dan gas bumi berada pada angka 47 persen.

Jumlah itu masih lebih besar ketimbang batu bara yang ditargetkan berada pada angka 30 persen dan energi baru terbarukan sebesar 23 persen.

Djoko mengungkapkan kontribusi minyak dan gas bumi masih tinggi pada 2050 dengan porsi 44 persen. Sedangkan batu bara hanya 25 persen dan energi baru terbarukan sebesar 31 persen.

Dalam memaksimalkan potensi minyak dan gas bumi, pemerintah memiliki program untuk membangun kilang guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri terhadap bahan bakar minyak dan elpiji.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan revitalisasi kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan dan kilang baru di Tuban agar bisa memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

"Pada saat yang sama juga pemerintah terus meningkatkan energi baru terbarukan agar supaya apabila fosil terganggu, maka energi baru terbarukan bisa menggantikannya," ujar Djoko.

Pemerintah telah menetapkan target ambisius terkait produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan produksi gas sebanyak 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

Penetapan target itu sebagai upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan kilang guna mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021