Nunukan (ANTARA Katim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan dan media massa membahas tata cara iklan kampanye partai politik, di Kantor KPU Nunukan, Kalimantan Timur, Rabu.

"Masalah iklan kampanye parpol telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Kampanye," ujar Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain ST di Nunukan, Rabu.

Dalam Peraturan KPU, kata dia, media massa dilarang memuat atau memberitakan parpol yang berhubungan dengan publikasi secara monopoli oleh salah satu parpol.

"Peraturan KPU sudah jelas bahwa media massa baik cetak maupun elektronik tidak dibenarkan atau dilarang memuat iklan atau publikasi parpol tertentu," ujar sain.

Oleh karena itu, kata dia, pertemuan dengan kalangan media massa di Kabupaten Nunukan maupun pengurus parpol perlu dilakukan.

Sain menegaskan, pelarangan tersebut juga berlaku untuk semua bentuk pemilihan termasuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang akan berlangsung September 2013.

"Kebetulan di Kaltim ini juga akan digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka Peraturan KPU tersebut diberlakukan sekaligus," kata dia.

Peraturan KPU Nomor 1/2013 tersebut, lanjut Sain, berlaku efektif pada 21 hari sebelum pemilihan berlangsung baik Pilgub, pemilihan calon angota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Ia mengatakan, publikasi melalui pemberitaan tetap dibenarkan sepanjang tidak terkesan dimanfaatkan oleh calon atau partai tertentu.

Sebab tidak tertutup kemungkinan, kata dia, ada calon atau parpol tertentu yang berupaya memanfaatkan media massa tertentu untuk beriklan atau mempublikasikan diri melalui media massa secara monopoli.

"Jadi tidak bisa ada calon atau parpol yang terkesan memonopoli pemberitaan atau iklan di salah satu media massa. Bisa saja ada pemberitaan sepanjang tidak berbau kampanye," katanya.

Adanya kekhawatiran itulah, kata dia, KPU pusat membuat aturan pembatasan publikasi melalui media massa agar tidak terkesan media massa tersebut menjadi alat bagi calon atau parpol tertentu menghadapi pemilu.

Mengacu pada Peraturan KPU tersebut, KPU Nunukan berupaya menjalankannya dan membahas bersama dengan kalangan media massa yang ada di wilayah ini agar semuanya memahaminya.

Sain menambahkan, jika ada media massa yang melanggar Peraturan KPU tersebut maka akan menjadi kewenangan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya.

"Kalau ditemukan ada media massa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 1/2013, akan dilaporkan kepada Dewan Pers dan pengawas pemilu untuk menindaklanjutinya," kata Sain. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013