Empat Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah arau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaimantan Timur bakal disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) pada akhir tahun ini (2021).

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi di Penajam, Senin mengatakan, pembahasan empat Raperda inisiatif legislatif (DPRD) mulai dibahas dan ditargetkan disahkan menjadi Perda pada akhir 2021.

"Kami targetkan pembahasan empat Raperda inisiatif itu bisa selesai maksimal sampai akhir tahun, kemudian langsung diparipurnakan," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Raperda itu yakni, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga membahas enam Raperda usulan pemerintah kabupaten setempat yaitu, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.

Usulan lainnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.

Kemudian Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedot Kakus.

Raperda tersebut masuk skala prioritas kata Jon Kenedi, atas pertimbangan regulasi sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah.

"Kami optimistis pembahasan Raperda itu bisa selesai secara maksimal dalam waktu yang telah ditetapkan," ucapnya.

"Persiapan kemampuan anggaran dan pengkajian telah sepenuhnya matang, kendalanya PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) karena ada kajian ke daerah lain," jelas Jon Kenedi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021