Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menerima kembali aset tanah dan bangunan kantor DPD II Golkar Kota Samarinda di Jalan Dahlia Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Jumat.


Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan pengembalian aset pemerintah ini atas kesadaran dan kesepakatan pengurus Partai Golkar.

"Kami berterimakasih kepada pengurus Golkar Samarinda karena telah mengakui dan mengembalikan tanah dan bangunan Golkar Samarinda," kata Andi Harun saat menggelar konferensi pers di Balaikota Samarinda, Jumat.

Andi Harun menjelaskan prosesi penyerahan aset kini telah ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

"Sekarang sudah ditangani oleh BPKAD," imbuhnya.

Orang nomor satu Kota Samarinda itu mengapresiasi jalannya pengosongan gedung yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.

"Pelaksanaannya penuh kekeluargaan dan kondusif," ucapnya.

Andi Harun menambahkan pihaknya juga memberi kelonggaran waktu kepada pengurus Golkar untuk mengeluarkan sisa barang yang masih berada di dalam gedung.

"Kami menerima permintaan teman-teman tadi untuk memberi waktu 1 Minggu untuk mengosongkan sisa barang secara mandiri," ungkapnya.

Kegiatan pengosongan hari ini juga ditegaskan Andi Harun bukan proses penyegelan. Sebab aset tersebut diserahkan secara sukarela kepada Pemkot Samarinda.

"Hari ini bukan penyegelan. Kami tadi ucapkan terimakasih, teman-teman Golkar sudah menyerahkan aset yang secara hukum milik pemerintah Kota Samarinda. Kami apresiasi itu," katanya.

Diketahui tanah dan bangunan di Kantor DPD Partai Golkar Samarinda yang berlokasi di Jalan Dahlia Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda merupakan aset Pemkot Samarinda.

Sebelum terjadinya pengosongan gedung, Pemkot Samarinda telah berulang kali melayangkan surat ke pihak partai terkait aset tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya telah memberikan tiga surat kepada Partai Golkar untuk pengosongan secara pribadi dan pemberian kesempatan untuk membelinya.

"Karena sampai sekarang kita tidak menerima surat tentang memanfaatkan kesempatan untuk membeli. Sesuai dengan 3 surat sebelumnya, bahwa batasnya pada 19 Agustus. Lalu kemudian surat dari DPD Tingkat II, tadi malam saya terima untuk permintaan penangguhan pengosongan," jelas Andi Harun.

Andi mengatakan pihak Golkar meminta penangguhan pengosongan karena pihaknya butuh waktu. Permintaan tersebut hingga selesai PPKM usai.

Diakuinya pihak Partai Golkar juga meminta opsi lain selain pengosongan, yaitu aset tersebut tetap digunakan dengan sistem sewa - pakai.

Melalui koordinasi dan rapat, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan dari pihak Golkar.

"Sehingga, kita memberi waktu hingga besok tetap berjalan eksekusi pengosongan pada hari Jum'at (20/08/2021)," tegas Andi Harun.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021