Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan Instruksi Bupati  Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan mulai mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.


Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.

“Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Satgas COVID-19, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, pengelolaan atau penanggung jawab fasilitas umum, rumah makan, kafe, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam instruksinya. 

Dalam penerapan PPKM level 4  terdapat beberapa ketentuan antara lain melaksanakan kegiatan belajar/mengajar di rumah, serta Work From Home (WFH) 100 persen  atau bekerja di rumah untuk ASN pada pelayanan non esensial.

Sedangkan untuk kegiatan sektor keuangan atau perbankan, hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen  untuk staf dan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyaraka, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara kegiatan pasar, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, perhotelan, dan industri diperbolehkan beroperasi 50 persen.

Untuk kegiatan ekspor dan industri penunjang, diperbolehkan tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat. 

Meski demikian, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir dan dokumen lain menunjukkan data ekspor serta wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 di perusahaan  bersangkutan, maka wajib ditutup selama 5 hari,” kata  Bupati. 

Ketentuan lain, untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka diberlakukan 25 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya untuk pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Hal yang sama berlaku untuk pelayanan penanggulangan bencana, listrik dan air, transportasi logistik, distribusi hewan ternak, pupuk, semen, dan bahan bangunan, serta objek vital nasional.

Sementara untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontongan, dan toko-toko, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. (ADV) 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021