Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat agar mematuhi kebijakan penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19 di daerah itu.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi di Penajam, Rabu mengatakan, faktor utama dalam menekan kasus virus corona terletak pada kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

"Kami ingatkan masyarakat untuk patuh pada kebijakan protokol kesehatan dan PPKM," ujarnya.

"Untuk memutus rantai penularan dan menekan kasus COVID-19 dibutuhkan kesadaran masyarakat taat kebijakan pencegahan virus corona," tambah Muliadi.

Masyarakat harus memahami kebijakan pencegahan COVID-19 tersebut diberlakukan lanjut ia, untuk kepentingan masyarakat menyangkut kesehatan.

Dengan kondisi saat ini menurut Muliadi, pemerintah kabupaten memperpanjang kebijakan penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Sebelumnya penerapan PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 3 Agustus 2021 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021.

"Pengetatan PPKM ditekankan pada penertiban acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan rawan menyebabkan penularan virus corona," jelas Muliadi.

"Perpanjangan penerapan pengetatan PPKM itu mulai diberlakukan hari ini (Rabu 4/8)," ucapnya.

Periode Januari hingga 3 Agustus 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat 3.133 kasus COVID-19, sembuh 2.211 orang dan meninggal dunia 124 orang.

Sebanyak 37 warga terkonfirmasi terinfeksi virus corona dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung, dan 761 warga lainnya menjalani isolasi mandiri.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021