Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, karena telah diberi hibah tanah.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Penajam, Selasa, mengatakan pemerintah kabupaten telah menghibahkan tanah kepada Kemenkumham untuk pembangunan lapas.

Hibah tanah sebagai lokasi pembangunan lapas itu diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Lahan yang dihibahkan untuk pembangunan lapas seluas 49.520 meter persegi senilai Rp10 miliar.

"Pembangunan lapas berkaitan dengan penegakan keadilan, jadi harus segera dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Abdul Gafur Mas'ud.

Lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya, harus segara dibangun agar penegakan keadilan di daerah ini dapat berjalan maksimal.

Selama ini warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat pidana, kata dia, dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Namun, saat Rutan Tanah Grogot penuh, katanya, dititipkan di Rutan atau Lapas Kota Balikpapan.

"Kami berharap pembangunan lapas yang dicanangkan sejak 2008 dapat segera terealisasikan setelah adanya hibah lahan sebagai lokasi pembangunan," ucapnya.

Dasar pembangunan lapas tersebut sesuai amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah.

Pembangunan lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, nantinya bisa mengurangi kepenuhan kapasitas lapas atau rutan di Kalimantan Timur. (ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021