Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim tengah mendalami kasus penyerobotan lahan yang diduga menjadi aset Pemerintah Provinsi Kaltim seluas 4,5 hektare di RT 24, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, oleh masyarakat setempat.

Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan menemukan fakta mengejutkan yakni surat kepemilikan masyarakat yang ternyata lahan diduga milik Pemprov Kaltim itu telah empat kali berpindah tangan.

Bahkan, dewan juga menemukan ada proses jual beli puluhan tahun lalu yang diikuti penerbitan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

"Setelah dua kali rapat dengan masyarakat yang mendiami tanah yang diklaim milik Pemrov Kaltim itu, Komisi I memutuskan untuk menelusuri kasus ini. Kunjungan lapangan adalah rangkaian yang tidak terpisah dan upaya menjaga keberadaan aset milik Kaltim," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, di Samarinda, Jumat.

Sudarno dalam kunjungan pada Kamis (10/1) didampingi anggota Komisi I, H Suwandi dan Hj Syarifah Masitah Assegaf.

Luasan tanah di belakang pusat perbelanjaan Samarinda Square yang menjadi objek sengketa tersebut 4,5 hektare. Beberapa waktu berlalu, patok pembatas besi tanah itu menyempit menjadi hanya dua hektar. Saat ini, patok itu semakin menyempit dengan hanya menyisakan pembatas patok kayu biasa yang rawan bergeser.

Fakta di lapangan, keterangan berbeda antara masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda maupun perwakilan Pemrov Kaltim. Menurut keterangan ketua RT 24, tanah tersebut telah dimiliki secara perorangan dan beberapa kali pindah tangan melalui proses jual beli.

Sedangkan menurut keterangan pihak pemprov, berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah yang dikeluarkan biro umum dan perlengkapan Sekretariat Provinsi Kaltim, tanah tersebut merupakan aset daerah sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

BPN Samarinda punya keterangan berbeda. Sebagian tanah yang disengketakan adalah milik TVRI Kaltim berdasarkan bukti kepemilikan, bukan milik perorangan maupun milik pihak lain.

Sudarno meminta, selama dalam sengketa semua pihak tidak mengeluarkan surat apa pun yang berkaitan dengan tanah, walau diminta pihak manapun.

Bila mendapat ancaman, segera laporkan pada pihak berwajib, katanya.

"Komisi I akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut, yakni TVRI Kaltim, Pemprov Kaltim, BPN Samarinda dan provinsi, ketua RT 24, Lurah Gunung Kelua dan Camat Samarinda Ulu serta pihak-pihak lainnya termasuk masyarakat yang mengklaim dan mendiami tanah tersebut," tegas Sudarno.  (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013