Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur memperpanjang waktu pengembalian formulir pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur hingga dua pekan mendatang.

"Dari enam pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mengambil formulir pendaftaran, baru tiga yang telah mengembalikan. Namun, kami masih memberi kesempatan hingga dua pekan ke depan untuk memberi kesempatan kepada pasangan yang belum mengembalikan formulir pendaftaran itu," ungkap Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Wakil Gubernur dan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 DPD PDIP Kaltim, Dody Rondonuwu, yang dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Ketiga pasangan bakal calon yang telah mengembalikan formulir itu, lanjut Dody Rondonuwu, dua diantaranya kader PDIP, salah satunya Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi.

"Semua pendaftar memiliki kesempatan yang sama, baik kader PDIP sendiri maupun dari kalangan masyarakat umum. Setelah proses pengembalian formulir itu selesai, maka akan dilakukan verifikasi dan evaluasi terhadap bakal pasangan calon selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja daerah khusus (rakerdasus) oleh DPD PDIP Kaltim," kata Dody Rondonuwu.

Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu, kata Dody Rondonuwu, dibuka 17 hingga 31 Oktober 2012 di Sekretariat DPD PDIP di Jalan Kartini Samarinda.

Proses akhir pada penyaringan tahap pertama akan dilakukan survei dan proses kombinasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Hasil ini kemudian dilanjutkan dengan penyaringan tahap kedua oleh DPP PDIP melalui "fit and proper test" atau uji kelayakan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012