Perluas bisnis pembiayaan, BNI Syariah gandeng Ciputra

Perluas bisnis pembiayaan, BNI Syariah gandeng Ciputra

Dirut BNI Syariah Abdullah Firman wibowo (kiri) dan Senior Director PT Ciputra Residence Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara

Jakarta (ANTARA News) -- Mengawali ekspansi bisnis pada tahun 2019, BNI Syariah bekerjasama dengan salah satu pengembang perumahan berskala besar yaitu PT Ciputra Residence dalam pembiayaan kepemilikan rumah melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo bersama Senior Director PT Ciputra Residence, Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara.
 
Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan PKS terhadap 12 proyek dari PT Ciputra Residence yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jambi, Banten, Pontianak, Samarinda, Depok, dan Batam. Kerjasama ini merupakan yang kedua kalinya dimana sebelumnya BNI Syariah telah menandatangani PKS untuk proyek-proyek  Ciputra Group sebanyak 22 proyek properti tersebar di wilayah Cibubur, Makassar, Manado, Surabaya, Lampung, Semarang, Yogyakarta, Sidoarjo, dan Medan.

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo menyampaikan, Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah dan Ciputra Group  berkomitmen mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah khususnya konsumen yang berkeinginan memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah.
 
Penandatanganan PKS dengan PT Ciputra Residence ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer BNI Syariah dimana selama 2018 telah disalurkan sebesar Rp 11,795 trilun meningkat sebesar 15,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dimana komposisi pembiayaan perumahan sebesar 42,48 persen dibandingkan dengan total pembiayaan BNI Syariah. Pada tahun ini pertumbuhan pembiayaan perumahan ditargetkan meningkat sebesar 17 persen.
 
BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan 25 miliar rupiah, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.
 
Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.
 
Senior Director PT Ciputra Residence, Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara menyampaikan, Lebih dari 100 proyek di 40 kota yang telah dikembangkan oleh  Ciputra Group di seluruh Indonesia sampai mancanegara, dengan adanya sinergi dengan BNI Syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan lebih luas sampai dengan masyarakat menengah, katanya.
 
Lebih jauh Meiko mengatakan, BNI Syariah banyak membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah terutama masyarakat segmen menengah. Saat ini, pemahaman masyarakat makin positif terhadap konsep Bank Syariah. Karena itu Pembiayaan Perumahan Syariah ini tidak hanya pasar bagi umat Muslim, tapi non Muslim pun ingin mendapatkan fasilitas Pembiayaan Perumahan dari bank Syariah.
 
Kami percaya, ke depan bank syariah ini dapat tumbuh dengan cepat, terutama di kota-kota di luar ibukota, dimana masyarakatnya punya banyak keterbatasan. Kami sangat berharap BNI Syariah dapat menjangkau masyarakat Usaha Kecil Menegah (UKM) yang penghasilannya tidak fix, ungkap Meiko.
 
Sebab dari pengalaman, tambah Meiko, banyak dari mereka (UKM) yang ingin memiliki rumah, dan sebetulnya mereka mampu, dan  pihak developer sudah berupaya memberikan harga yang dapat terjangkau oleh mereka. Akan tetapi begitu mengajukan fasilitas Pembiayaan Perumahan di perbankan, mereka ditolak.
 
Kami berharap dari BNI Syariah dapat melakukan terobosan yang mengakomodasi pasar ini. sehingga kita dapat menolong saudara-saudara kita untuk dapat memiliki rumah idaman mereka, pungkasnya.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2019