Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan sopir angkutan kota Bogor-Cianjur terhadap wanita yang merupakan alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ternyata korban beberapa kali disiksa oleh tersangka.

"Tersangka berinisial RH (25) mengaku selama dalam perjalanan dari Ciawi menuju Cianjur korban sempat beberapa kali dianiaya mulai dibekap, dicekik bahkan dalam keadaan hampir tidak sadar korban berinisial AU (22) diperkosa tersangka dan akhirnya dicekik hingga tewas dan mayatnya dibuang di wilayah Kecamatan Cibeureum, Koa Sukabumi, Jabar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.

Keterangan yang diakui tersangka kepada polisi, sebelumnya korban naik angkot yang dikendarai tersangka dari Ciawi menuju Cianjur. Namun setelah penumpang lainnya turun, di sekitar Toserba Yogya Cianjur, RH membekap korban hingga pingsan dan mengambil handphone-nya.

Tidak sampai di aksi keji pemuda tersebut dalam perjalan menuju Sukabumi. Melihat korban yang mulai kembali sadar tersangka kemudian kembali menyiksa lulusan D III IPB itu dengan cara dicekik hingga tak sadarkan diri di Jalan Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, RH lagi-lagi melakukan aksi kejinya, kalinya dengan memperkosa korban. Setelah melampiaskan hasratnya, tersangka akhirnya memilih membunuh AU yang hendak melanjutkan kuliah S1 di IPB dengan cara dicekik.

Setelah memastikan nyawa korbannya hilang, tersangka pun menguras harta benda gadis itu dan membuang jasadnya dalam kondisi hampir bugil di pinggir sawah dan jenazahnya ditemukan warga pada Senin, (22/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk sementara tersangkanya tunggal. Barang bukti dan hasil keterangan yang kami peroleh sudah memperkuat untuk menjadi RH sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan AU," tambahnya.

Susatyo mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah ingin menguasai harta korban. Akibat ulahnya pemuda yang ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Cianjur 10 hari setelah aksinya dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 ayat 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup. (KR-ADR)

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019