Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penggelapan yang menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri, dan hasil uang gadainya digunakan untuk berfoya-foya.

Kanit 4 Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian mengatakan tersangka adalah Wega Bramantya alias Wage (25), warga Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Korban adalah teman dekat dari pelaku.

"Modus operandinya adalah menipu dengan cara meminjam sepeda motor teman untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Ipda Christian kepada wartawan, di Madiun, Minggu.

Menurut dia, dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh Sony Eko Hariyadi, warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang juga merupakan teman dari korban. Adapun pelaku Sony saat ini masih menjadi buronan polisi.

Kronologi penggelapan tersebut berawal saat keduanya meminjam sepeda motor milik SW pada pukul 20.00 WIB, Senin, 17 Juni 2019. Keduanya beralasan motor hendak digunakan untuk menjenguk temannya yang dirawat di Rumah Sakit Griya Husada, Kota Madiun.

Korban yang telah mengenal lama keduanya menyerahkan sepeda motornya. Korban juga tidak curiga sebab selama ini hubungan mereka tergolong baik-baik saja.

Namun, keduanya ternyata tidak menjenguk orang yang sakit. Mereka memang telah merencanakan hendak menggadaikan motor milik korban. Keduanya menggadaikan motor itu ke seseorang yang oleh polisi tidak disebutkan identitasnya, sebesar Rp5 juta.

Uang hasil gadai rencananya dijanjikan akan ditebus beberapa hari kemudian. Namun, hal itu urung dilakukan karena uang hasil gadaian itu habis digunakan untuk bersenang-senang.

"Hasil pengakuan, usai mendapatkan uang, kedua pelaku langsung menuju tempat hiburan malam. Keduanya menghabiskan uang itu untuk berkaraoke," kata Christian.
Baca juga: Polisi tangkap Kasat Lantas gadungan

Berhari-hari kedua pelaku tidak mengembalikan motor ke korban. Hingga akhirnya korban mencari ke rumah keduanya. Namun tidak mendapatinya, bahkan saat ditelepon, ponselnya juga tidak aktif.

"Korban baru tahu bahwa telah ditipu oleh temannya sendiri. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi," kata dia.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku. Pelaku Wega ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada tanggal 11 Juli lalu. Sedangkan Sony, pelaku lain, masih dalam buronan polisi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu STNK dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AE-6502-CJ, serta satu lembar surat keterangan kredit motor. Kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019