Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara memberikan penghargaan kepada 27 anggota maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mencetak prestasi melampaui panggilan tugasnya dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, mengatakan penghargaan ini akan diberikan secara rutin setiap bulannnya, namun apabila ada anggota yang mencetak prestasi luar biasa bisa saja langsung diberi penghargaan.

Baca juga: Tiga personel Polda Kalsel dipecat

Baca juga: Kapolda Papua : Oknum polisi Merauke penembak warga akan di-PTDH

Baca juga: 24 personel Polda Jabar diberhentikan


"Kita setiap bulan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Tapi kalau ada seperti kemarin prestasinya luar biasa kemudian dapat apresiasi dari masyarakat ya tidak harus menunggu setiap bulan. Itu bisa kita laksanakan kapan saja," kata Budhi, Selasa.

Budhi mengatakan pada prinsipnya pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat anggota dengan memberikan 'reward and punishment' yang seimbang sehingga anggota dapat melihat dan mencontoh anggota yang berprestasi.

"Kita harapkan anggota termotivasi untuk melakukan hal yang sama, membuat prestasi-prestasi yang bisa mengharumkan organisasi ini khususnya Polres Metro Jakarta Utara," tuturnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara telah menerima penghargaan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) atas prestasi jajarannya.

Penghargaan tersebut khususnya ditujukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara usai menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan oleh jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.

Dia juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap anggota kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kami sedih kalau melihat anggota yang terpaksa harus kita sidangkan baik disiplin maupun kode etik di mana pada akhirnya kita harus memberikan keputusan PTDH, karena kami ingat bagaimana perjuangan anggota itu begitu berat untuk menjadi seorang anggota polisi," tuturnya.

Dia mengatakan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Itu terpaksa dilakukan karena anggota tersebut sudah berkali-kali diingatkan dan tidak ada perubahan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019