pemberian insentif fiskal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat terbang
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono memastikan kesiapan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi penegasan insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban maskapai penerbangan.

"Pemerintah sudah menyiapkan satu hingga dua hari ke depan, karena sudah disetujui Presiden," kata Susiwijono di Jakarta, Rabu malam.

Susiwijono menjelaskan pemberian insentif fiskal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat terbang yang sejak Oktober 2018 mengalami kenaikan tinggi dan telah menurunkan jumlah penumpang angkutan udara.

Ia memastikan salah satu PP yang mengalami revisi adalah PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.

Pemberian insentif fiskal ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan sebanyak 208 rute penerbangan dari maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik mengalami penurunan harga hingga 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku mulai Kamis (11/7) Pukul 00.00.

Baca juga: Pemerintah pastikan 208 rute penerbangan LCC alami penurunan harga

Kebijakan ini akan diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, pada rute yang mendapatkan penurunan harga pada Selasa, Kamis dan Sabtu, di jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.

Sehingga, misalnya, apabila harga tiket untuk Jakarta-Surabaya sesuai tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp850 ribu, maka sebanyak 30 persen kursi dalam perjalanan tersebut mendapatkan keringanan tarif sebanyak 50 persen menjadi Rp425 ribu.

Kebijakan penurunan tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas ini juga merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan komitmen pemerintah atas penerbangan murah serta memberikan keberpihakan kepada pelaku industri terkait.

Menurut catatan, kenaikan harga tiket pesawat telah menjadi penyumbang inflasi nasional sejak November 2018 dan telah menurunkan jumlah penumpang angkutan udara hingga 28 persen berdasarkan data periode Januari-April 2019.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2019