Jakarta (ANTARA) - Seorang pria pengangguran di Tanjung Priok tega menganiaya istrinya menggunakan golok hingga terluka parah hanya karena istrinya menolak untuk berhubungan badan.

Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara, Komisaris Polisi Supriyanto, mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dijelaskan Supriyanto, pelaku yang diketahu bernama Anton Nuryanto (36) ini tega menganiaya istrinya yang berinisial F (33) dengan golok hingga korban terluka parah.

Baca juga: Menteri PPPA canangkan gerakan penghentian KDRT

Baca juga: Menteri Yohana sebut KDRT masalah serius

Baca juga: Kekerasan di ranah privat terbanyak dicatat Komnas Perempuan


Tersangka Anton sebelumnya diketahui bekerja sebagai supir mobil angkutan pasar namun telah diberhentikan, sedangkan istrinya bekerja sebagai penjual rokok.p

"Tersangka atas nama Anton telah menganiaya istrinya. Sebenernya perkara sepele, tersangka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Senin.

Setelah ditolak, pelaku kemudian memaksa istrinya, namun kembali ditolak. Pelaku yang merasa kesal akhirnya mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan menyerang istrinya.

Menurut keterangan tersangka, kata Supriyanto, dia menusuk perut istrinya, tapi tidak mempan. Lalu tersangka mengincar wajah korban namun meleset dan mengenai lehernya. Akhirnya istrinya jatuh di tempat tidur.

"Korban yang merasa tidak bisa memberikan perlawanan maka korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang akan melaksanakan sholat subuh," kata Supriyanto.

Surpiyanto mengatakan lokasi tempat tinggal korban adalah kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan no.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan pelaku.

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di pasar tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.

"Saat itu pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban, sehingga anggota bersama warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Priok," ujarnya.

Sedangkan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kondisi (korban) sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara," ujar Supriyanto.

Akibat perbuatannya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019