Denpasar (ANTARA) - Dua terdakwa wanita asal Jakarta, Okta Satriani (30) dan Bayu Dita Dwiya (32) divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus mengedarkan sabu - sabu dengan berat 1,70 gram netto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, I Gde Ginarsa, Senin.

Baca juga: WNA Jerman divonis 10 tahun karena miliki 2.105 gram hasis

Kedua terdakwa terbukti melanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa divonis empat tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 Juta dengan subsider nya 2 bulan.

Putusan yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, yang sebelumnya masing - masing terdakwa dituntut selama 6 tahun dan masing - masing terdakwa di denda Rp800 Juta dan subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terhadap terdakwa I, seorang perempuan dengan ciri - ciri perawakan tomboy, sering mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu, di sekitar jalan Tohpati, Denpasar Timur.

Untuk selanjutnya dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian di tempat kos terdakwa di Jalan Nusa Indah, Desa Sumerta, Dentim. Disaat yang bersamaan, dijumpai juga keberadaan dari terdakwa II, yang saat itu sedang tiduran di kamar kos terdakwa I.

Terhadap kedua terdakwa dilakukan penggeledahan di kamar kosnya dan interogasi di tempat kejadian, bahwa kedua terdakwa mengakui mendapat barang berupa Narkotika tersebut dari seseorang bernama Eka (masih dalam pencarian).

Dalam hal ini kedua terdakwa diminta untuk mengedarkan sabu dengan imbalan diberikan kristal bening sabu dan biaya sewa kos yang ditempati kedua terdakwa. Disamping itu, kedua terdakwa sepakat menerima pekerjaan dari Eka untuk menempel dan mengedarkan narkotika jenis kristal bening sabu. Seseorang bernama Eka juga meminta kedua terdakwa untuk mencari kost dan biaya sewa ditanggung oleh Eka.

Barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa berupa beberapa plastik klip kristal bening sabu dengan berat 0,03 gram, 0,81 gram, dan 0,86 gram. Selain itu juga ditemukan dua buah bong, satu buah timbangan elektrik, handphone, gunting dan korek api. Kemudian, barang bukti tersebut diamankan untuk dimusnahkan.

Baca juga: Pengedar 63,58 gram sabu di Bali divonis 11 tahun
Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019