Makassar (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan akhirnya menerima putusan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPRD Sulsel yang sebelumnya menolak menggunakan hak tersebut.

"Setelah paripurna kemarin telah diputuskan hak angket, jadi tanggungjawab kita sekarang. Karena sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi mendukung atau tidak mendukung, sekarang tugas kami menjaga mengawal hak angket itu," kata anggota Fraksi PDIP, DPRD Sulsel Rudy Piter Goni di Makassar, Rabu.

Meski keputusan DPRD Sulsel menggunakan hak angket kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pihaknya diawal belum disetujui fraksi yang sebelumnya menolak menggunakan hak itu dan hanya mendorong hak interpelasi atas sejumlah persoalan di internal Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain itu, dari hasil rapat paripurna telah diputuskan menggunakan hak angket sehingga telah menjadi keputusan bersama yang harus diterima fraksi PDIP.

Meski demikian, pihaknya yakin hak angket tersebut tidak akan bermuara pada pemakzulan atau impeachment, sebab hasil dari komunikasi dengan beberapa pengusul hak angket itu ingin dikeluarkan rekomendasi penyelidikan atas dugaan pelanggaran.

"Saya yakin dan percaya teman-teman tidak sampai ke situ (pemakzulan). Saya sudah bicara langsung dengan Kadir Halid selaku pengusul dan beberapa nama lainnya, semua mengatakan tidak ada niat ke sana," katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Sulsel H Alimuddin menyebutkan hak angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah ditengarai kuat sarat muatan politik praktis.

Hak Angket dinilai sebagai reaksi balas dendam sejumlah partai politik atas kekalahan di Pilgub Sulsel, terlebih karena alasan digulirkannya hak angket dianggap berlebihan dan tidak rasional.

"Tidak boleh berpolitik praktis seperti itu, harus kedepankan politik kebangsaan. Ini lembaga daerah untuk kepentingan rakyat," kata Alimuddin, Senin.

Menurutnya, persoalan pelantikan ratusan pejabat Pemprov yang disoal dalam hak angket sejatinya sudah selesai. Persoalan demikian juga dianggap tidak mesti diselesaikan dengan hak angket.

Hak angket tersebut, bergulir disebabkan sejumlah persoalan yang terjadi di internal Pemprov Sulsel, seperti mutasi dan pelantikan 193 orang pejabat eselon IV dan II, mutasi pejabat dari daerah ke pemprov, dugaan adanya kolusi dan nepotisme pengisian jabatan, dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubenur dan Wakil Gubenur Sulsel dan serapan anggaran APBD Pokok 2019.

Baca juga: PDIP: Hak angket gubernur Sulsel sarat muatan politik praktis





 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019