Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menggelar uji shahih Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH) sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

"Ada dua produk hukum bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Adapun uji shahih dijadwalkan akan berlangsung hingga Selasa, 25 Juni 2019.

Hadir sebagai peninjau dalam uji sahih pada Selasa (25/6) di antaranya Dosen Universitas Brawijaya, Malang, M Ali Safaat dan Aan Eko Widiarto serta Dosen Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi.

Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kepada peserta uji shahih, Menag berpesan tentang kecermatan agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.

Dia berharap setiap peserta uji sahih memastikan draft PMA soal JPH telah mengakomodasi perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Draf PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia," kata dia.

"Cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Menag sebut sertifikasi halal melalui BPJPH diterapkan bertahap
Baca juga: BPJPH bahas tarif layanan Jaminan Produk Halal

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019