Rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers diharapkan dapat diterima oleh kedua belah pihak dan menjadi langkah akhir dari sengketa pemberitaan antara Chairawan dan Majalah Tempo.
Jakarta (ANTARA) - Laporan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan kepada Dewan Pers terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo diharapkan menjadi langkah terakhir penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Pengamat media dan juga dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa petang, mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh Chairawan dengan menyampaikan laporan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo sudah tepat karena keberadaan lembaga independen tersebut adalah untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan dan diakui oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menurut saya itu sudah baik jika melaporkan soal pemberitaan itu kepada Dewan Pers, walaupun dalam prosedurnya, harusnya menulis dulu surat pembaca kepada Majalah Tempo. Jika Tempo tidak memuat hak jawab tersebut baru bisa dibawa ke Dewan Pers," katanya.

Ignatius menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers diharapkan dapat diterima oleh kedua belah pihak dan menjadi langkah akhir dari sengketa pemberitaan antara Chairawan dan Majalah Tempo.

"Sejauh ini, (kasus yang pernah ada-red), putusan Dewan Pers menunjukkan kepuasan dua pihak yang bersengketa dan sangat jarang kemudian masalah ini maju ke meja hijau," tegasnya.

Baca juga: Tempo hargai pengaduan mantan Komandan Tim Mawar ke Dewan Pers

Senada dengan Ignatius, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa petang, mengatakan bahwa langkah untuk melaporkan keberatan atas sebuah pemberitaan media ke Dewan Pers sudah sesuai dengan undang-undang tentang pers.

Revolusi mengatakan setelah ada laporan ini,  Dewan Pers akan melakukan proses mediasi antara pihak yang mengajukan laporan dan pihak yang terlapor. Dari proses itu kemudian akan diketahui duduk permasalahannya apakah ada kesalahan dalam proses jurnalistik atau tidak.

"Tim Dewan Pers akan mengkaji apakah ada kesalahan atau tidak," katanya.

Baca juga: Dewan Pers segera periksa produk jurnalistik Majalah Tempo

Baik Ignatius maupun Revolusi berharap bahwa langkah menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers adalah langkah final untuk penyelesaian masalah ini.

"Dewan Pers telah memiliki MOU baik dengan kepolisian, kejaksaan agar kasus yang menyangkut pemberitaan diserahkan kepada Dewan Pers," kata Ignatius Haryanto.

Sebelumnya, mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait dengan edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah karena merasa dirugikan.

"Tim Mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Bagaimana keadaan masing-masing, kerja masing-masing," ujar Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat terjadi kericuhan Aksi 22 Mei, dia sedang berada di rumah dan menyaksikan peristiwa tersebut melalui layar kaca.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menyebut pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kliennya merupakan mantan Komandan Tim Mawar.

Sementara itu Pimpinan Tempo menghargai langkah mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan yang mengadukan ke Dewan Pers terkait keberatan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019).

"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers.

"Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.
Baca juga: Mantan Komandan Tim Mawar laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim besok
 

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019