Jadi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama ini, TPP mereka akan dipotong sebesar 30 persen, katanya
Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Fachrori Umar memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, hasilnya 90 persen ASN negeri hadir.

Sidak Gubernur Jambi dilakukannya ke Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Senin.

Kemudian ada tim lainnya yang melakukan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi dibagi menjadi tiga tim yang dipimpin Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Asisten Administrasi Umum (Asisten III).

Sekda melakukan sidak ke Bappeda, BKD, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, BPSDM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPERA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan.

Usai melaksanakan sidak ke beberapa OPD Pemprov Jambi, Fachrori mengatakan, sidak hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 berdasarkan Surat Edaran Menpan RB nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, nantinya BKD Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil sidak melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id paling lambat pada pukul 15.00 WIB.

"Jadi sidak hari ini berdasarkan SE Menpa-RB terkait disiplin pegawai negeri setelah kita mendapatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Nanti hasilnya akan disampaikan secara langsung kepada Bapak Menteri melalui aplikasi dari Kementerian PAN-RB," katanya.

Hari ini (10/6), kata Gubernur, pihaknya melakukan pemantauan kehadiran seluruh ASN di lingkup Pemprov Jambi, baik itu ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena semuanya harus sudah mulai masuk kerja kecuali pegawai yang cuti dan pegawai yang dalam keadaan sakit.

Fachrori menjelaskan, berdasarkan hasil sidak ke beberapa OPD sampai siang,  tingkat kehadiran sudah diatas 90 persen dan diharapkan pada batas pelaporan melalui aplikasi nanti bisa mencapai 99 persen.

Ia menegaskan, akan melakukan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 30 persen kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama tanpa keterangan yang jelas.

Selanjutnya dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Jadi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama ini, TPP mereka akan dipotong sebesar 30 persen serta mendapatkan teguran secara tertulis dari Kepala OPD masing-masing sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Sidak ini juga akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan," kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan hari ini semua pegawai sudah harus bekerja seperti semula dan bekerja dengan sebaik baiknya karena semangat baru selepas Hari Raya Idul Fitri serta memberikan pelayanan publik secara maksimal guna mendorong percepatan program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi dan Dodi Sauptra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019