Jambi (ANTARA) - Anggota Polair Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi penyeludupan ratusan ribu ekor benih lobster senilai belasan miliar rupiah yang hendak dikirimkan melalui perairan di kawasan Tanjungjabung Timur menuju Batam dan kemudian ke Singapura.

Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji di Jambi, Senin mengatakan aksi penyelundupan benih lobster yang berhasil diamankan kepolisian itu dibagi dalam dua tahapan pengiriman yang menggunakan kendaraan mobil rental dan kemudian dilanjutkan dengan kapal menggunakan jalur pantai timur Jambi menuju Batam dan Singapura.

Pengungkapan pertama dilakukan anggota Polair Polda Jambi menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster sekitar pukul 01:00 WIB di kawasan Nibung Putih, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dalam aksi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya delapan box yang berisi benih lobster sebanyak 46.500 ekor dengan rincian 45.000 jenis mutiara dan 1.500 ekor jenis lobster pasir dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.

Sedangkan tangkapan kedua selang beberapa jam kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Tanjabtim yang menemukan 13 box berisikan sebanyak 78 ribu ekor benih lobster yang semuanya jenis pasir senilai miliaran rupiah dan disinyalir ratusan ribu ekor benih lobster itu berasal dari Provinsi Lampung dan Jawa yang di bawa ke Jambi untuk diselundupkan ke Batam dan Singapura.

Dari kasus yang ditangani oleh Polair Polda Jambi, ada tiga orang tersangkanya yakni berinsial RN, SB dan JA diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil kijang Inova warna putih dengan nomor polisi BH 1129 MJ dan Daihatsu pikup putih nompol BH 1460 HW.

Sedangkan dari tangkapan atau yang diamankan oleh anggota Polres Tanjabtim sebanyak 13 box tersebut pelakunya para sopir kabur meninggalkan barang tersebut di tengah jalan sehingga untuk kasus kedua tidak ada pelakunya dan atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 junto pasal 100 ayat Pasal 7 ayat 3 undang Undang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, dengan ancam maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019