Palu (ANTARA) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPC Parigi Moutong mengajukan keberatan ke Bawaslu setempat atas perhitungan suara partai khusus perolehan suara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah daerah pemilihan II Kabupaten Parigi Moutong karena diduga ada penggelembungan suara Pemilu 2019.

"DPC Hanura sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu, tetapi anehnya kenapa Bawaslu tidak menggubris. Ada apa sebetulnya, padahal kami merasa sangat dirugikan," kata Amrullah Almahdali, seorang caleg DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong dari Hanura, di Parigi, Kamis malam.

Amrullah mengirim bukti keberatan berupa surat tertulis ke Bawaslu Parigi Moutong tertanggal 3 Mei 2019 ditandatangani oleh Ketua DPC Sartin Dauda dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Arif Alkatiri.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tahapan perhitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong terdapat beberapa formulir C1 bermasalah.

Disebutkan juga ditemukannya Formulir DA I Caleg DPRD Provinsi Dapil II Sulteng di antaranya Kecamatan Toribulu dan Taopa yang ditulis secara manual terdapat perubahan angka yang ditulis secara manual tanpa paraf PPK.

"Sehingga kuat dugaan kami, telah terjadi manipulasi data angka perolehan suara setiap partai maupun caleg secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Amrullah.

Berdasarkan dugaan itu, DPC Partai Hanura meminta agar Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk membuka dan menghitung kembali seluruh Formulir C plano khususnya calon legislatif DPRD Provinsi dapil II Sulteng.

Berikutnya, Hanura minta agar Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Parigi Moutong untuk meninjau, memeriksa kembali rekapitulasi perolehan suara semua partai maupun caleg khususnya dapil II Sulteng.

Terakhir Hanura meminta agar Bawaslu mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum penyelenggara melakukan manipulasi data perolehan suara partai.

Selain itu kata Amrullah, Hanura memperoleh data terbaru bahwa berita acara rekapitulasi suara diduga terjadi pemalsuan tanda tangan saksi dari Partai Hanura.

"Ini data terbaru, ternyata berita acara itu tanda tangan saksi dari Hanura dipalsukan. Ini tindak pidana," katanya.

Amrullah mengatakan jika pengaduan Partai Hanura tersebut tidak disikapi oleh Bawaslu, Hanura akan mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019