Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mempersoalkan sekaligus mempertanyakan data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Kabupaten Tolitoli, karena adanya ketidaksesuaian.

"DPT dan DPTb yang ditetapkan dengan yang dibacakan berbeda untuk Kabupaten Tolitoli," ucap Komisioner Bawaslu Sulteng Zatriawati, Selasa.

Bawaslu Sulteng mempertanyakan data tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, di KPU Provinsi Sulteng, pada hari ini.

Bawaslu Sulteng menemukan DPT Kabupaten Tolitoli yang di tetapkan berjumlah 149,440 jiwa. Namun, dalam rapat pleno tingkat provinsi itu, jajaran komisioner KPU Tolitoli membacakan jumlah DPT sebanyak 149,437 jiwa. Sementara DPTb yang di tetapkan berjumlah 509 dan yang di bacakan berjumlah 1.014, artinya ada penambahan pada DPTb sekitar 400 lebih.

Atas hal ini, Bawaslu Sulteng meminta Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming sebagai pimpinan sidang menundakan sementara (pending/skorsing) rapat pleno presentasi KPU Tolitoli.

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menjelaskan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi antara lain mengenai pindah memilih agar di data selama tujuh hari sebelum pemungutan suara pemilu 2019. Putusan itu berbunyi agar terhadap wajib pilih di rumah-rumah sakit, atau fasilitas kesehatan dan rumah tahanan agar di data dalam DPTb.

Atas dasar itu, maka KPU Tolitoli melakukan penambahan data jumlah pemilih dalam DPTb. Terkait hal itu, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengemukakan, umumnya masalah administrasi pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK, kemudian berujung masalah dan rapat pleno di skorsing. "Nah, KPU Kabupaten Tolitoli salah satunya.

Ada beberapa KPU yang sebelumnya juga diskorsing dalam pemaparan perolehan hasil," ujar Tanwir Lamaming.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019