Jadi jangan diartikan sebagai ulama seluruh Indonesia. itu adalah ulama yang mendukung salah satu paslon yang tentu saja kepentingannya memenangkan paslon yang didukungnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Siswono Yudo Husodo menganggap adanya Ijtima Ulama III biasa-biasa saja, karena itu bukan mewakili seluruh ulama Indonesia, ada banyak lagi ulama yang tidak sepakat dengan hal tersebut.

"Jadi jangan diartikan sebagai ulama seluruh Indonesia. itu adalah ulama yang mendukung salah satu paslon yang tentu saja kepentingannya memenangkan paslon yang didukungnya," kata Siswono di Jakarta, Jumat.

KPU harus mengikuti aturan yang ada saja jangan mengikuti Ijtima Ulama karena itu tidak ada konsekwensi hukumnya. "Jadi jangan sampai kita itu menjadi suatu negara menganggap suatu aturan hukum Ijtima Ulama," tuturnya.

"Kita anggap saja sebagai pendapat beberapa ulama. Karena banyak ulama lainnya, misalnya, NU, Muhammadiyah dan lainnya yang tidak sependapat dengan Ijtima Ulama," jelasnya.

Untuk itu kata Siswono jangan sampai Ijtima Ulama mengklaim sebagai pimpinan agama Islam secara keseluruhan karena sama sekali tidak mewakili, mereka partisan yang sebetulnya hanya pendukung salah satu paslon saja.

Siswono menilai pemilu yang sudah berlangsung sekarang ini sesuai dengan UU yang berlaku. Karena calonnya hanya dua maka ketentuannya sudah jelas oleh Mahkamah Konstitusi yang diputuskan siapa yang meraih suara terbanyak itu yang menang. Namun, berbeda kalau calonnya lebih dari dua.

Menurut dia, semua pihak harus bersyukur bahwa Indonesia telah berhasil melasanakan pemilu secara transparan terbuka damai dan aman pada 17 April 2019.

Kalau teliti lebih dalam sudah hampir tidak mungkin terjadi kecurangan karena disetiap TPS jumlah kertas pencoblosan sama-sama dihitung lalu kalau ada yang rusak masuk kategori rusak dibuat berita acara di tandatangani semua saksi baik pasangan 01 dan 02 maupun dari parpol.

"Sebelum mecoblos kertas suara di tandatangani terlebih dahulu oleh pimpinan KPPS setempat. Jika tak ditandatangani tidak sah. Kalau ada cerita kertas-kertas dicoblosin itu tentunya tidak ikut hitungan karena tak ada tandatangan belum menjadi kertas suara," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019