Medan (ANTARA) - Tim penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil menggagalkan penyeludupan barang berupa sisik kulit Trenggiling dan Teripang Kering di Internasional Bandara Kualanamu.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menahan dan menyidik dua orang berinisial FP (33) dan XY (28) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berstatus pekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Humbahas.

Kedua WNA tersebut kemudian diserahkan oleh Bea Cukai Kualanamu kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara setelah tertangkap pada Sabtu 20 April 2019.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan WNA berinisial PF dan XY berencana akan berangkat ke Guangzhou, China, dengan menumpang pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou.

Barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 44 keping dan Teripang sebanyak 2.2 kilogram, ditemukan pada saat kejadian oleh pelaku ditempatkan di dalam beberapa barang bawaan seperti dua buah koper berwarna biru dan ungu, dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop berwarna merah, dan kaus kaki.

"Barang bukti berhasil ditemukan saat pemeriksaan mesin X-Ray di Main Gate Terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Pura II," katanya pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu, Senin (29/4).

Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, mengatakan kedua pelaku kejahatan atas menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa uang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tunuh satwa dilindungi ini terancam hukum sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.

"Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.

Saat mendengar paparan tersebut, pelaku PF tak mampu menahan air mata. Berulangkali pria berbadan kurus ini tertunduk menatap pergelangan tangannya yang terikat borgol sambil menangis.

Sedangkan pria bertubuh gempal yang berdiri disampingnya, tidak lain adalah pelaku XY terlihat acuh saat puluhan kamera sedang memotret dirinya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019