KPK membeberkan titik-titik rawan korupsi bukan menakut-nakuti tetapi fakta yang ditemukan KPK dalam memberantas korupsi. Kalau tidak percaya coba saja bermain-main,
Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan titik-titik rawan penyalahgunaan keuangan negara yang berimplikasi pada perbuatan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlyansah Malik Nasution di Kendari, Rabu, mengatakan KPK perlu menyampaikan titik-titik rawan terjadinya korupsi untuk dicegah, bukan bentuk edukasi melakukan korupsi.

"KPK membeberkan titik-titik rawan korupsi bukan menakut-nakuti tetapi fakta yang ditemukan KPK dalam memberantas korupsi. Kalau tidak percaya coba saja bermain-main," tambahnya.

Titik-titik rawan korupsi yang disebutkan KPK meliputi alokasi dana aspirasi anggota DPRD, gratifikasi atau pemberian hadiah, negosiasi pembahasan APBD, pengurusan izin usaha, pengelolaan PAD, jual beli jabatan, SPPD fiktif, kolusi penegakan hukum, sektor pelayanan publik, pengesahan regulasi dan uang pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

"Kalau titik-titik rawan korupsi sudah diketahui maka idealnya memudahkan pejabat publik dan pengelolah keuangan negara tidak terseret perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan dibalik makin lihai menggerogoti uang negara," sebut Aldyansah.

Tim pencegahan KPK berada di Sultra dalam rangka menggelar rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi terintegrasi di Sultra yang diikuti seluruh bupati/walikota yang dipimpin Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Al Mazi mengatakan pengenalan titik-titik rawan korupsi dari KPK menjadi peringatan bagi jajaran birokrasi untuk mengelolah keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Betul yang dikatakan tim supervisi bahwa uraian titik-titik rawan bukan menakut-nakuti tetapi rambu-rambu yang harus dipatuhi agar tidak melakukan korupsi. Tujuannya baik untuk memastikan pemerintahan bersih dan martabat," lanjutnya.

Menurut dia mungkin saja terjerumusnya para birokrat dalam perbuatan korupsi karena tidak tahu norma dalam menjalankan tanggungjawab atau mungkin saja pura-pura tidak tahu tetapi tergiur sesuatu.

Pewarta: Sarjono
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019