Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Hendra Suhartiyono menegaskan penangkapan 40 warga megara asing yang merupakan sindikat penipuan internasional bukan komplotan peretas perhitungan suara pemilu di KPU.

"Tidak ada kaitannya dengan kegiatan meng-hacker," kata Hendra di Semarang, Senin.

Menurut dia, sindikat penipuan internasional ini murni tindak pidana siber yang mengincar korban dari negara Tiongkok dan Taiwan.

Ia menjelaskan para WNA ini sudah memiliki peran masing-masing dalam upaya menipu korbannya melalui sambungan telepon.

"Ada yang berperan sebagai petugas dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Kemudian menelepon korbannya yang berada di Tiongkok dan Taiwan, seolah-olah mereka tersangkut masalah hukum," katanya.

Menurut dia, perkara ini akan ditangani bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri karena berkaitan tindak pidana lintas negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ramli mengatakan 11 orang dari 40 warga negara asing yang ditangkap tersebut berasal dari Taiwan dan merupakan buronan interpol.

Sementara sisanya, kata dia, merupakan warga negara Tiongkok yang belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya

Menurut dia, keberadaan WNA bermasalah ini sudah dipantau sejak tiba di Indonesia.

Para WNA ilegal ini bahkan sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Bali hingga akhirnya berkumpul di Semarang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019