Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 19.815 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun 2019 belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga tenggat akhir masa pelunasan tahap pertama.

"Calhaj Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90,29 persen," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan 19.815 kuota haji yang belum dilunasi terdiri dari 18.316 slot calhaj reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 Hijriah/ 2019 Masehi mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu.

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April–10 Mei," kata dia.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif mengatakan pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jamaah haji yang diberi hak melunasi tahap I.

Dia mengatakan pelunasan tahap II diperuntukan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Calhaj berhak melunasi pada tahap I tapi saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
2. Calhaj bernomor porsi yang telah masuk alokasi kuota tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi yang sudah berstatus haji.
3. Calhaj yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4. Calhaj penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5. Calhaj lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
6. Calhaj yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019