Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, ganja, senjata tajam dan lainnya, kata Sufari
Depok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti 10 senjata api hasil kejahatan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah).

"Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, ganja, senjata tajam dan lainnya," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari di Depok, Selasa.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Depok tersebut Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Kepala BNN Depok M. Rusli, dan unsur lainnya.

Pemusnahan senjata api ini dilakukan dengan cara dipotong beberapa bagian dengan menggunakan mesin gerinda.

Sufari juga menjelaskan barang bukti lainnya berupa senjata tajam yang dimusnahkan merupakan yang digunakan Genk Jepang yang sempat heboh di masyarakat Depok dengan aksi kriminalnya.

"Kami juga memutuskan untuk memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," jelasnya.

Ia mengatakan, tahap eksekusi merupakan tahap terpenting dalam suatu penanganan perkara karena kalau sudah dieksekusi itu sudah tuntas penanganan perkaranya, baik eksekusi pidana orangnya maupun barang buktinya.

Dikatakannya, jumlah barang bukti tersebut tidak terlalu banyak karena sebelumnya juga barang bukti sudah dimusnahkan di kepolisian ataupun di Badan Narkotika Nasional (BNN), terutama narkoba.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah tuntas melakukan penanganan perkara.

"Kami tentunya memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum ini," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019