Jakarta (ANTARA News)  - Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Penetapan tersangka ini, kata Argo, berdasar pada penyidik yang telah memiliki bukti-bukti terkait kasus penganiayaan penyelidik KPK itu dengan memenuhi minimal dua alat bukti.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan kami telah punya data artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk," katanya.

Argo mengatakan peningkatan status tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," tuturnya.

Hery sendiri, saat ini masih diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Papua dilaporkan oleh penyelidik KPK atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Penyelidik KPK saat itu sedang melakukan pengintaian kegiatan rapat Pemprov Papua yang dihadiri Gubernur Lukas Enembe. 
Baca juga: Polda Metro layangkan panggilan kedua kepada Sekda Papua

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019