Jakarta (ANTARA News) -- Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap atau panel surya dinilai efektif membantu percepatan pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dalam bauran energi nasional. Selain efektif diklaim mampu menghemat energi hingga 30 persen, kelebihan listrik yang dihasilkan dari panel surya pun dapat dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).

"Ini (penghematan energi dan listrik dapat dijual) menjadi win-win solution untuk para konsumen PLN yang dapat turut serta mendukung pencapaian target Energi Baru danTerbarukan (EBT) 23% pada 2025," Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk Jackson Tandiono di Jakarta.

Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, PLTS atap yang dimaksud adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN.

“Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, system pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Kapasitas Sistem PLTS atap biasanya akan dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter,” lanjut Jackson.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris, menjelaskan, selain mengurangi tagihan listrik bulanan, pengimplementasian sistem panel surya menjadi peran nyata masyarakat dalam pengembangan EBT.

"Yang diutamakan adalah bagaimana kita bisa mengurangi tagihan listrik kita sambil memaksimalkan upaya dalam penurunan gas emisi rumah kaca dan mendukung energi bersih” pungkas Harris.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019