Sidang putusan Amin Santono

  • Senin, 4 Februari 2019 21:34 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 Amin Santono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Anggota Komisi XI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 Amin Santono bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Anggota Komisi XI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait