Angkutan barang di maskapai, kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan menyusun peraturan menteri untuk mengatur pemberlakuan bagasi berbayar bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC). 

"Angkutan barang di maskapai, kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Diskusi Panel III tentang Pelimpahan Kewenangan dan Percepatan Dokumen Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis. 

Budi menjelaskan di dalam peraturan menteri tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi. 

"Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi, termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas)," ujarnya. 

Untuk itu, dia meminta maskapai, Citilink Indonesia menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari menjadi menunggu peraturan menteri rampung. 

"Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah peraturan menteri  jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang terlanjur mengenakan," katanya. 

Baca juga: Citilink setuju tunda pemberlakuan bagasi berbayar

Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga. 

"Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon," katanya. 

Ia menjelaskan pembuatan peraturan menteri tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi penerbangan. 

"Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu agar tidak berat," katanya. 

Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air, serta akan diterapkan pula oleh Citilink Indonesia. 

Baca juga: Menhub sebut bagasi berbayar di pesawat secara hukum diperbolehkan
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019