Jakarta (ANTARA News) - KPK kembali memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Lima anggota DPRD Kabupaten itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa  lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu antara lain Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Sebelumnya pada Kamis (17/1), KPK juga telah memeriksa lima anggota lain DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah antara lain Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Mereka dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detil Tata Ruang yang terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, ada juga yang dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK  menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," ucap Diansyah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019