Jakarta (ANTARA News) - Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara pemilu sudah dicoblos.

Namun demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Polisi masih meminta keterangan sejumlah ahli.

"Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dulu ke ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan buzzer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Penyidik Bareskrim belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mengunggah cuitan berisi "tujuh kontainer surat suara tercoblos" pada akun Twitter-nya. "Belum," katanya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.  
Baca juga: Polisi kembali tangkap tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos
Baca juga: Polri: Tidak ada penggerebekan di rumah Andi Arief

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019