Kegiatan melepasliarkan merak hijau tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keseimbangan rantai makanan di alam, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut menjaga ekosistem alam dan tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi
Banyuwangi (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Gembiraloka Zoo dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta-Wildlife Rescue Center melepasliarkan 10 burung merak hijau (Pavo muticus) di Sabana Sadengan Taman Nasional Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.

"Burung merak hijau yang dilepasliarkan tersebut berjenis kelamin jantan sebanyak empat ekor dan betina enam ekor," kata Kepala Seksi Konservasi I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto mewakili Kepala BKSDA Yogyakarta Junita Parjanti.

Menurut dia, satwa tersebut berasal dari hasil sitaan dan penyerahan sukarela masyarakat di wilayah kerja BKSDA Yogyakarta selama periode 2014 sampai dengan 2018, sehingga sebelum dilepasliarkan dititipkan sementara di lembaga konservasi Gembiraloka Zoo sebanyak lima ekor, dua ekor di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta dan sisanya tiga ekor direhabilitasi di BKSDA Yogyakarta.

"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi BKSDA Yogyakarta dengan mitra seperti lembaga konservasi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena dapat membangun citra positif sekaligus ikut berkontribusi dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antarlembaga konservasi dan salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa langka yang dilindungi yakni pengembalian satwa liar ke alam, sehingga hal itu menjadi salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar dapat kembali lagi ke alam.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Yogyakarta Andie Chandra Herwanto mengatakan burung merak tersebut menjalani habituasi di kandang habituasi, setelah melalui perjalanan dari Yogyakarta dan tiba di Banyuwangi pada 23 Desember 2018.

"Hal itu dilakukan sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan di savana Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, sehingga sudah dilakukan berbagai kajian perilaku dan kesehatannya sebelum dilepas ke alam bebas," tuturnya.

Ia mengatakan prosesnya cukup panjang bagi hewan langka yang dilindungi tersebut sebelum dilepasliarkan ke alam di Taman Nasional Alas Purwo, sehingga diharapkan burung merak yang berusia 3 hingga 4 tahun tersebut bisa tetap bertahan di alam bebas.

"Kegiatan melepasliarkan merak hijau tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keseimbangan rantai makanan di alam, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut menjaga ekosistem alam dan tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi," katanya.

Berdasarkan data Taman Nasional Alas Purwo, lanjut dia, populasi merak hijau di kawasan savana  Sadengan mencapai 50 ekor yang terpantau petugas, sehingga dengan penambahan 10 ekor yang baru dilepasliarkan BKSDA Yogyakarta, maka populasi merak hijau bertambah menjadi 60 ekor.

"Dipilihnya Taman Nasional Alas Purwo sebagai tempat pelepasliaran burung merak hijau karena memiliki sejumlah alasan yakni kesesuaian habitat dan kecukupan sumber pakan alami. Hal itu diperlukan untuk mengenalkan satwa dengan habitat aslinya," ujarnya.

Ia menjelaskan 10 ekor merak hijau yang dilepasliarkan tersebut diberi tanda dengan menggunakan mikrochip yang ditempel di sayap burung tersebut dan diputihkan (bleaching) pada bulu sekundernya untuk memudahkan monitoring yang dilakukan petugas Taman Nasional Alas Purwo.

Andie mengakui masih ada perburuan liar merak hijau baik untuk diperdagangkan secara ilegal maupun dipelihara sendiri, sehingga pihak BKSDA Yogyakarta melakukan penyuluhan dan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk menyerahkan satwa langka yang dilindungi tersebut kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Foksi: merak hijau jadi identitas Jatim

Baca juga: Menteri LHK lepasliarkan satwa dilindungi di Situbondo

Baca juga: Seorang warga sukarela serahkan burung merak hijau




 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018