Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ramly HI Muhammad menilai pelepasan segel di pulau C, D, dan G eks reklamasi merupakan persoalan lanjutan mengingat Gubernur DKI sudah menunaikan janjinya untuk mencabut izin reklamasi.

"Pada saat Pak Gubernur menyampaikan visi misi itu kan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun dan harus ditunaikan. Setelah dilantik jadi gubernur, enam bulan kemudian RPJMD itu harus disahkan oleh dewan, itu janji dia ke rakyat Jakarta," jelas Ramly, di Jakarta, Selasa.

Ramly mengatakan selain reklamasi, janji Gubernur Anies Baswedan lainnya yaitu pembangunan di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Stadion Persija di Jakarta Utara yang satu persatu tengah ditunaikan.

DPRD DKI menilai persoalan sehabis penyegelan, pengurusan pulau eks reklamasi mau dipegang siapa, itu persoalan kedua.

"Yang penting janji dia kepada rakyat sudah ditunaikan," tegasnya.

Pengurusan tanah pulau eks reklamasi yang sempat disegel sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI tengah dipegang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo.

Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan pengelolaan tanah di pulau eks reklamasi tersebut dapat diselesaikan dalam 10 tahun dengan anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018. 

Baca juga: Keputusan Anies dinilai berikan kepastian proyek reklamasi
Baca juga: Pemprov DKI beri penamaan di pulau reklamasi

 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018