Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Anggota DPRD dari Kalimantan Tengah berharap masuknya nama orang-orang yang mengalami gangguan jiwa ke dalam daftar pemilih tetap, tidak perlu dipermasalahkan.

"Apakah nantinya orang dengan gangguan kejiwaan tersebut ikut atau tidak ikut memilih saat pemilihan umum, itu merupakan hak yang tidak bisa dilarang siapapun, kata anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sriosako, di Palangka Raya, Jumat.

"Orang yang sehat dan terdaftar di DPT saja, ada dan bisa tidak menggunakan hak pilihnya. Kenapa orang dengan gangguan kejiwaan punya hak pilih dipermasalahkan. Digunakan atau tidak hak pilih itu, ya hak dia," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalimantan Tengah tu menyayangkan ada pihak-pihak yang mempermasalahkan hak pilih orang dengan gangguan jiwa. Sebab, sepanjang masih penduduk Indonesia, orang dengan gangguan jiwa pun memiliki hak sama seperti yang sehat.

Iaa mengatakan, negara bahkan memiliki kewajiban untuk membantu menyembuhkan orang dengan gangguan kejiwaan. Langkah yang dapat dilakukan dengan menggratiskan para penyandang gangguan jiwa berobat ke mana saja.

"Kami pernah menyampaikan keinginan kepada pemerintah daerah agar orang gangguan kejiwaan terdaftar di BPJS Kesehatan," kata Sriosako.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah itu, tak ada seorang yang ingin jadi penyandang gangguan jiwa. Meskipun begitu, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan masih berpeluang untuk disembuhkan.

"Itulah kenapa negara juga perlu hadir dalam membantu penyandang gangguan kejiwaan dalam berobat. Apalagi kalau hanya masalah masuk DPT, ya harus terdaftar mereka. Itu hak yang harus diberikan negara," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018