Karawang (ANTARA News) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang melibatkan istrinya sebagai umpan untuk menarik korbannya.

"Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di sekitar SPBU Indotaisei wilayah Cikampek," kata Kapolres AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial TP memanfaatkan istrinya. Saat itu pelaku atas nama istrinya berkenalan dengan korban melalui media aplikasi media sosial "Tantan".

Kemudian pelaku yang menggunakan foto istrinya dalam aplikasi tersebut berkomunikasi dengan korban. Selanjutnya dalam komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan.

Setelah tempat pertemuan ditentukan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial HT. Saat bertemu itulah terjadi aksi pencurian disertai kekerasan.

"Jadi pelaku mengaku atas nama istrinya dalam melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan. Kalau istrinya itu tidak tahu apa-apa," kata dia.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya dengan modus yang sama di 14 titik sekitar Karawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua dus handphone, satu keping ATM dan satu buku tabungan.

Selain menangkap pelaku dan temannya, polisi menangkap pelaku lainnya yang diduga menjadi penadah, berinisial AR.

Ketiga selanjutnya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap dua pasutri pencuri belasan TKP
Baca juga: Polisi Surabaya ringkus komplotan maling mall
Baca juga: Polsek Jagakarsa amankan pencuri sebelum diamuk massa

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018