Waykanan (ANTARA News) - Satnarkoba Polres Waykanan dan Polsek Pakuanratu menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Purwanegara, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

"Kita berhasil tangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Pakuaratu," kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro di Blambanganumpu, Sabtu.

Menurutnya, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Poros Areal Tebu yang berada di Kampung Bumiwaras, Kecamatan Pakuanratu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian Satnarkoba Polres Waykanan dan anggota dari Polsek Pakuanratu melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat (9/11) pukul 21.00 WIB, anggota melihat gerak gerik dua orang laki-laki yang mencurigakan datang melintas menggunakan sepeda motor, dengan dipimpin PS.

Kanitreskrim Polsek Pakuanratu Rudolf Feriyanto Tarigan langsung memberhentikan kedua orang tersebut, namun salah satu rekannya itu mencoba menjatuhkan sesuatu di sekitar lokasi penyergapan.

Hasilnya setelah dilakukan penangkapan dan penyergapan, petugas gabungan melakukan penggeledahan kepada kedua orang tersangka dan tidak menemukan barang tersebut.

Tetapi pencarian terus bukan hanya di lokasi penangkapan, tetapi di lakukan sekitar lokasi penyergapan, setelah dilakukan penelusuran petugas berhasil menemukan satu bungkus kecil plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka teryata tidak ada, tetapi dibuang para pelaku di sekitar lokasi transaksi untuk menghilangkan jejak transaksi," kata dia.

Andy menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka diamankan oleh petugas Polres Waykanan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Pamekasan
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan pengedar shabu-shabu
Baca juga: Polisi tangkap wanita bawa sabu-sabu 101,14 gram

Pewarta: Triono Subagyo/Emir FS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018