(Antara) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), membuat peraturan berkampanye lewat media sosial, dengan membatasi penggunaan akun resmi dalam kampanye, baik Pilpres maupun Pileg.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, munculnya akun-akun tidak resmi yang tidak didaftarkan tim kampanye peserta pemilu, berada dalam pengawasan tim Cybercrime, dan dapat dijerat UU ITE.