Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencurian pascagempa dan tsunami disertai likuifaksi pada masa tanggap darurat di Palu dan sekitarnya. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. 

"Dari 168 orang yang ditangkap Polda Sulawesi Tengah pascagempa, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Dicky Budiman, di Palu, Rabu.

Ke-123 pelaku yang memanfatkan bencana itu diketahui adalah warga Sulawesi Tengah dan tidak ada warga dari luar provinsi itu. 

"Bagi masyarakat yang melihat adanya pelaku pencurian dan penjarahan segera melapor ke kantor polisi setempat atau ke pos-pos pengamanan. Mari kita jaga sama-sama Palu dan sekitarnya agar tidak terjadi perbuatan kriminal," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah dari seluruh pelaku tersebut ada narapidana yang kabur ikut menjarah, dia bilang, "Sejauh ini tidak ditemukan datanya dan rata-rata pelakunya warga setempat."

Pada ekspose kepada wartawan itu, sebanyak 11 orang tersangka yang belum lama ini ditangkap dihadirkan.

Mereka adalah pelaku percobaan pencurian empat orang masing-masing berinisial AF, SD, AD dan RS. Pada 11 Oktober 2018, mereka membuka gudang semen di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro.

Salah satu pelakunya, RS, merupakan pekerja di gudang itu, yang bersama rekannya mengangkut semen menggunakan mobil pick up di gudang setempat. Mendapat infomasi itu, seorang polisi, Brigadir Dua Polisi Moh Saiful Sukri, beserta tim Jatanras langsung menangkap pelaku.

"Seluruh pelaku ini diancam pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana," ujar Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hery Murwono.

Sedangkan empat pelaku pencurian kabel PLN, yakni berinisial RG, BS, HSR dan RP tertangkap pada 14 Oktober 2018 di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu. 

Pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e sub 362 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat baru terjadi bencana.

Sedangkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu KS, FD, dan MY tertangkap tangan pada 17 Oktober 2018 di Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam beraksi, pelaku membawa alat gerinda untuk membuka rantai pintu pagar ruko, lalu mengambil empat motor. Ketika motor akan dieksekusi dinaikkan ke atas mobil pick up, namun aksinya kepergok lalu tertangkap tangan petugas untuk diamankan bersama barang bukti.

Seluruh pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP subpasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yakni dilakukan saat baru terjadi bencana.?

"Disampaikan kepada masyarakat Sulteng untuk meningkatkan kewaspadaan, Polda Sulteng dan Polres jajaran intens selama 24 jam melakukan pengamanan secara preemtif, preventif dan tidak segan melakukan tindakan represif bagi tindak pidana pencurian. Keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga lingkungan masing-masing," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018