Secara paralel kemarin kami juga melakukan penahanan terhadap Bupati Malang dan pihak swasta AM (Ali Murtopo) yang diduga sebagai pihak pemberi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK). 

"Untuk Malang, ada 17 orang saksi yang diperiksa hari ini di Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung, KPK, Jakarta, Selasa.

KPK mendalami terkait dugaan aliran dana pada Rendra Kresna baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.

"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana proyek-proyek yang ada di sana, dugaan aliran dana pada RK baik dalam kasus suapnya ataupun dalam kasus gratifikasinya," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa kasus di Kabupaten Malang itu menjadi fokus KPK.

"Kasus Malang ini, tentu juga menjadi perhatian KPK karena tim KPK sudah berada di Malang lebih dari seminggu. Secara paralel kemarin kami juga melakukan penahanan terhadap Bupati Malang dan pihak swasta AM (Ali Murtopo) yang diduga sebagai pihak pemberi," ungkap Febri.

KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang dengan besaran, setidak-tidaknya sampai saat ini, sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.*

Baca juga: KPK tahan Bupati Malang

Baca juga: KPK konfirmasi Bupati Malang soal proyek di Disdik


 

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018