Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim untuk dimintai keterangan terkait kasus BLBI di gedung KPK, Jakarta pada pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat terkait pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih tersebut.

"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 Oktober 2018 di gedung KPK," ucap Febri.

Pihaknya pun mengimbau agar Sjamsul  kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. 

"Permintaan keterangan ini juga dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh yang bersangkutan. Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Bahkan, kata Febri, dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung panggilan terhadap Sjamsul sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali. 

Baca juga: Syafruddin terbukti korupsi bersama Dorodjatun-Sjamsul-Itjih Nursalim

"Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat itu," ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dugaan peran serta pihak lain baik yang bersama-sama ataupun dalam kasus BLBI terus didalami KPK.

Saat ini, kata dia, dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

"Selain itu, secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," ungkap Febri.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca juga: KPK tolak seluruh permohonan praperadilan kasus BLBI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018