Kuta, Bali (ANTARA News) - Empat warga negara asing mencoba memasukan narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan ganja ke Pulau Bali pada 11 Agustus hingga 24 September 2018.

Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Provinsi Bali, telah membekuk keempat WNA itu 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kuta, Kamis, mengatakan dari keempat penindakan terhadap pembawa barang terlarang itu, petugas berhasil mengamankan 1.887 butir pil ekstasi dan 24,16 gram brutto sabu-sabu.

"Keempat tersangka itu, yakni berinisial SMAS (52) dan MHJ (35) keduanya warga Malaysia, TH (38) warga asal Thailand maupun MO (35) warga Kazakhstan, dimana total barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai nilai edar Rp841,2 juta," kata Himawan.

Untuk penangkapan SMAS dilakukan pada 11 Agustus 2018 pukul 14.30 Wita yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715.

Dari pemeriksaan X-ray barang bawaan yang bersangkutan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto yang merupakan narkotika jenis kokain.

Selain itu di dalam celana dalam SMAS juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun ganja seberat 19,70 gram brutto.

Selanjutnya, penindakan terhadap tersangka TH dilakukan pada 31 Agustus 2018 pukul 12.00 Wita saat datang dari Bangkok menuju Bali dengan menumpang pesawat Air Asia FD 396.

"Dari hasil pemeriksaan X-ray, petugas menemukan di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi ganja seberat 2,43 gram brutto dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,68 gram brutto," ujar Himawan.

Penindakan selanjutnya terhadap tersangka MHJ pada 3 September 2018 pukul 13.30 Wita yang datang dari Kuala Lumpur ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia D7798. Petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-ray.

"Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis ekstasi. Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ," katanya.

Nilai edar satu butir ekstasi senilai 30 dolar Amerika USD sehingga jika dikalikan sebanyak 1.887 butir, maka nilai edarnya mencapai 56.610 dolar Amerika atau setara Rp838 juta.

Kemudian, untuk penangkapan tersangka MO dilakukan pada 24 September 2018 saat datang menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai menuju Denpasar, Bali.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jenis yang disimpan di dalam koper miliknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka SMAS, TH dan MO dijerat dengan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka dapat diancam hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka MHJ dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dari penindakan tersangka SMAS diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sedangkan, barang bukti ketiga tersangka, MHJ, TH dan MO diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Bali.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar pil koplo di Bali
Baca juga: Bareskrim tangkap produsen tembakau narkoba di Bali
Baca juga: Narkoba tertentu dilegalkan di Bali? Ini sikap kapolda

 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018