Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan beredarnya informasi palsu (hoax) yang menyatakan pekerja bisa menarik dana Rp21 juta di BPJS.

"Info itu hoax. Kami minta agar masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya beredar informasi di grup media sosial: "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)". Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobr.info/bpjs.

Dia menjelaskan bahwa ini adalah informasi palsu (hoax) dari oknum tidak bertanggung jawab yang coba mengambil keuntungan dari nama BPJS. "Mohon masyarakat waspada, untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar," lanjutnya.

Dia menambahkan, informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan mendatangi kantor cabang, atau melalui laman dan sosial media resmi atau bisa juga dengan menghubungi call center 1500910.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pewakilan pengelola resmi media sosial untuk menutup akun-akun yang terindikasi penipuan dan kriminal," kata Utoh.

 Baca juga: Penunggak BPJS-TK terancam disita asetnya
Baca juga: BPJS-TK luncurkan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018